PELANTIKAN PENGURUS GUGUS DEPAN SLEMAN 13.079/13.080
PANGKALAN SMPN 3 SLEMAN
Musyawarah gugus depan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk membahas program kegiatan pramuka yang akan dilaksanakan selama dua tahun kedepan. Musyawarah Gugus dilaksanakan 2 tahun sekali mengacu pada Anggaran Dasar gerakan Pramuka Bab VI tentang musyawarah pasal 46 ayat 6. Pelaksanaan musyawarah gugus depan sleman 13. 079/13.080 dilaksanakan pada hari senin, 27 Juli 2020 diruang Keterampilan SMPN 3 Sleman. Acara tersebut dihadiri oleh Ka. Mabigus, Pembina gudep, dewan penggalang, serta Dewan Guru.
Kak Murdiwiyono selaku Kepala Majelis Pembimbing gugus depan terpilih sebagai pimpinan sidang. Beberapa kegiatan diantaranya Pramuka daring akan dilaksanakan pada semester ini. Apabila pandemi Covid 19 sudah berakhir kegiatan pramuka akan dilaksanakan secara tatap muka setiap hari rabu. Kemah penggalang untuk kelas VII, Jelajah Budaya untuk kelas VIII dan Pramuka blok serta Persami untuk kelas IX. Acara selanjutnya setelah Musyawarah gudep yaitu pelantikan pengurus gudep.
Pelantikan pengurus gudep dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 12 September 2020. Seluruh Pembina dan pengurus gudep dilantik dalam acara tersebut. Pengurus gudep 13.079/13.080 dilantik langsung oleh pengurus kwarcab sleman.
PELETON INTI SMPN 3 SLEMAN
Karakter Masa Pandemi
“Mas tolong ambilkan telur di kulkas 2 butir” pinta ibu kepada Anan.
Dengan hati-hati Anan mengambil 2 telur jumlah yang sudah ditentukan ibunya.
Secara sekilas dari wacana di atas itulah proses
PROFIL KELAS KHUSUS OLAHRAGA(KKO) SMPN 3 SLEMAN
LATAR BELAKANG Kelas Khusus Olahraga (KKO)
- Banyaknya prestasi yang diraih peserta didik dan Tim
- Prestasi dilihat oleh Dinas Dikpora Kabupaten Sleman
- Penunjukkan Sekolah dengan Kelas Khusus Olahraga
Dasar Pelaksanaan Kelas Khusus Olahraga (KKO)
- Banyaknya Prestasi Olahraga yang dicapai sekolah
- Penunjukan Kelas Khusus Olahraga oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Sleman
- Surat Keputusan dinas pendidikan pemuda dan olahraga Nomor : 1375/C3/D5/2013
JENIS CABANG OLAHRAGA YANG DITERIMA DI Kelas Khusus Olahraga (KKO)
- Sepakbola
- Bola Voli
- Sepaktakraw
- Karate
- Taekwondo
- Pencaksilat
- Renang
- Bulutangkis
- Judo
- Catur
STRUKTUR KURIKULUM Kelas Khusus Olahraga (KKO)
Struktur Kurikulum KKO sama dengan Struktur Kurikulum siswa Reguler yaitu menggunakan Kurikulum 2013
Yang membedakan adalah dalam hal Jumlah latihan untuk siswa KKO.
Kelas Reguler Jumlah jam OR jam/minggu (40’/jpl)
KKO Jumlah jam OR 9-11 jam /minggu (60’/jpl)
Jadwal Latihan Kelas Khusus Olahraga
Senin 14.30 -16.30
Rabu 14.30-16.30
Jumat 14.30-16.30
Sabtu, 14.30 – 16.30
ANGGARAN
- Direktorat (Tahun 2016-2018)
- Dispora kabupaten Sleman
- Swadaya Orang Tua / wali
TEMPAT LATIHAN
- LAPANGAN BASKET SEKOLAH ( Untuk Cabor Bola Basket dan Futsal)
- LAPANGAN Pendowo dan Stadion Tridadi
- LAPANGAN Bola Voli
Kerjasama dengan Pengcab untuk olahraga Mandiri (Bulutangkis, Taekwondo, Wushu, Renang dll)
Analisis SWOT Kelas Khusus Olahraga (KKO)
Kekuatan, Kekuatan , Kendala dan Kelemahan Siswa Kelas Olahraga akan selalu dievaluasi setiap tahun Oleh Kepala Sekolah dan seluruh Warga Sekolah untuk penanganan yang paling tepat untuk kelas Olahraga yang paling Baik
- Sarana : Belum memiliki GOR Tertutup dan Belum mempunyai lapangan sepakbola sendiri
- Gudang Olahraga Kurang LAYAK (bocor,basah dan lembab dan Kurang lebar)
- Karakter Siswa Kelas Olahraga :
( – ) Cenderung sulit diatur: Kurang fokus belajar di kelas
Perlunya penenganan khusus
( + ) Semangat ekstra Besar, Fisik nya Kuat dan kompak dalam setiap kegiatannya
Susunan Pengurus Kelas Olahraga
- Penanggung Jawab : Murdiwiyono, M.Pd (KEPALA SEKOLAH)
- Kepala Program KKO : Agung Prasetiya, S.Pd (GURU PJOK)
- Sekretaris : Jojoh Juhariah, S.Pd (GURU PKN DAN BK)
- Bendahara : Dwi Sutanti, S.Pd (GURU PRAKARYA)
- Anggota 1 : Nico Damar Djanu, S.Pd (GURU PJOK)
- Anggota 2 : Krisna Teduh Bestari (GURU PJOK)
Tentang Kursis
Selamat datang di website resmi kurikulum dan kesiswaan SMP Negeri 3 Sleman.
Website ini merupakan media publikasi kegiatan belajar mengajar (KBM) dan kegiatan kesiswaan – intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kokurikuler – sekolah ini.
Dalam pempublikasian informasi, tim pengelola website ini berusaha untuk selalu berkomitmen kepada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.